Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP Perorangan/ Badan Usaha
  3. Akte Pendirian Usaha PT atau CV
  4. SK Kemenkumham

  1. Online di oss.go.id atau Datang ke MPP
  2. Mengisi data di OSS
  3. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store