Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 188.45/26/Kpts/433.114/2024

  1. Persyaratan kelengkapan berkas
  2. Catatan dari OPD Teknis lain rnengenai berkas permohonan yang diajukan pernohon

  1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) memberikan notifikasi kepada DPMPTSP untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap persetujuan / penolakan permohonan setelah diverifikasi OPD Teknis, yang diajukan oleh pemohon dalam mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  2. Operator DPMPTSP menguploud SKRD sesuai tagihan Retribusi PBG (jika belum memiliki IMB/PBG)
  3. Kepala Bidang (Dinas) menerima dan meneliti kembali berkas beserta kelengkapannya lalu melanjutkan dengan proses persetujuan
  4. Kepala DPMPTSP menerima dan meneliti kembali berkas beserta kelengkapannya dan menyetujui penerbitan SK Sertifikat Laiak Fungsi (SLF) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

-

-

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id