Surat Izin Penyelenggara Optik (SIPO)

  1. Fotokopi KTP dan NPWP
  2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris
  4. Fotocopy STR refraksionis optisien atau optometris
  5. Fotocopy SIP
  6. Daftar Sarana dan Peralatan yang akan digunakan
  7. Fotocopy Perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  8. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat
  9. Persetujuan tetangga
  10. Bukti kepemilikan tanah
  11. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan

  1. Datang Ke MPP
  2. Mengambil Formulir Permohonan
  3. Menerima Berkas Lengkap
  4. Membuat Agenda Survei
  5. Melaksanakan Survei Bersama Tim
  6. Menerima Rekomendasi dari Dinas Terkait
  7. Pencetakan SK
  8. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Toko Obat

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store