Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa KTP Asli yang meninggal
  4. Membawa Foto Copy KTP Pelapor
  5. Membawa Foto Copy KTP Saksi 2 Orang

  1. Warga Datang Ke Kelurahan Kriwen Membawa Berkas Surat pengatar / Keterangan RT setempat dan berkas persyaratan
  2. Melakukan Antrian sesuai kedatangan warga ke kelurahan Kriwen
  3. Menyerahkan berkas ke petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen
  4. Petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen melakukan pembuatan Surat Keterangan Kematian
  5. Penandatangan Surat Keterangan Kematian oleh pejabat yang berwenang
  6. Pengesahan Surat Keterangan Kematian ( Stempel )
  7. Penyerahan Surat Keterangan Kematian kepada Warga
  8. Selesai

1. Warga Datang Ke Kelurahan Kriwen Membawa Berkas Surat pengatar / Keterangan RT setempat & berkas persyaratan

 2. Melakukan Antrian sesuai kedatangan warga ke kelurahan Kriwen 

 3. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen

 4. Petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen melakukan pembuatan Surat Keterangan Kematian

 5. Penandatangan Surat Keterangan Kematian Oleh Pejabat yang berwewenang

 6. Pengesahan Surat Keterangan Kematian( Stempel )

 7. Penyerahan Surat Keterangan Kematian kepada Warga.

 8. Selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kantor Kelurahan Kriwen : Jln. Ronggowarsito Kriwen –sukoharjo Telp. ( 0271 ) 7893409 email : Kriwenkelurahan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"