Akta Kelahiran WNA

  1. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/bidan/penolong Kelahiran asli
  2. Surat keterangan kelahiran (asli,form F-2.04) dengan mencantumkan nama dan identitas 2(dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah atau bukti tertulis Perkawinan orang tua (dilegalisir)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap
  5. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas
  6. Fotocopy Pasport dan Visa bagi orang Asing yang memiliki ijin kunjungan
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli)
  8. Surat Keterangan laporan Kelahiran dari Imigrasi (asli)

  1. Pemohon memenuhi semua persyaratan berkas
  2. Berkas diterima di loket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Proses Entry Oleh operator
  5. Pengajuan permohonan pencetakan akta kpd kepala bidang
  6. Kepala bidang menyetujui permohonan pencetakan
  7. Operator mengajukan pencetakan akta kpd kepala dinas
  8. Kepala dinas menyetujui pengajuan pencetakan
  9. Proses penerbitan TTE oleh balai sertifikasi elektronik dan bssm
  10. Proses pencetakan akta
  11. Penyerahan Akta kepada pemohon

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan penyerahan dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran WNA"