Kartu Identitas Anak

  1. Foto copy KK terbaru dan sudah benar datanya
  2. Foto copy akta kelahiran
  3. Foto ukuran 4x6

  1. Semua berkas lengkap dan telah di isi dengan benar diserahkan ke loket
  2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas
  3. Proses penginputan data KIA
  4. Proses pencetakan KIA
  5. Penyerahan KIA

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan peneyerahan dokumen kepndudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"