SKTT hilang

  1. Surat Kehilangan SKTT dari kepolisian
  2. Fotokopi KITAS sebanyak 1 lbr
  3. Fotokopi Paspor sebanyak 1 buku
  4. Surat Pernyataan kehilangan dari Pemohon tantatangan diatas materai

  1. Berkas diterima di loket
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Proses pencetakan ulang SKTT
  4. Penyerahan dokumen SKTT

Mulai dari prosespendaftaran sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Masuk dan Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKTT hilang"