Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Surat Keterangan Domisili dari desa dan kecamatan
  2. Fotokopi KITAS sebanyak 1 lbr
  3. Fotokopi Paspor sebanyak 1 buku
  4. Surat Sponsor dari keluarga (bermaterai), perusahaan, organisasi internasional, dan pemerintah
  5. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan dari capil / SKLP dan bilakeduanya WNA, Fotokopi Surat Nikah dalam bahasa asli dan terjemahan
  6. Fotokopi KK & KTP penanggungjawab
  7. Foto Berwarna 4x6 = 2 lbr (di tempel di formulir) dan Foto 2x2 = 1 lbr

  1. Berkas diterima di loket
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Proses pembuatan SKTT
  4. Penyerahan SKTT kepada pemohon

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemeberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Masuk dan Kelua

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"