Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. KK asli
  2. KTP Asli / Surat Keterangan pengganti KTP
  3. Surat Pernyataan Permohonan Pindah Tempat WNI
  4. Fc Surat nikah KUA / Capil dan Akta perceraian dari PA / Capil sebanyak 2 lembar
  5. Surat ijin dari suami / istri bila salah satu pasangan pindah dalam 1 KK (bermaterai), fc KTP-el suami / istri yang memberi ijin
  6. Surat Ijin dari Kepala Keluarga bila salah satu anggota keluarga dibawah 17 tahun pindah (bermaterai)
  7. Fc KTP-el Kepala Keluarga yang memberi ijin

  1. Berkas diterima di loket
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Proses pencetakan surat keterangan pindah/ tempat tinggal
  4. Paraf Kepala Seksi atau Kepala Bidang
  5. Penandatangan surat keterangan pindah/ tempat tinggal oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan surat keterangan pindah/ tempat tinggal kepada pemohon

Mulai dari proses pendaftaran di loket sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Surat Ketrangan Pindah Masuk dan Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"