Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi WNA

  1. Surat Keterangan Domisili dari desa dan kecamatan
  2. Berusia paling tidak 17 tahun
  3. Fotokopi KITAS sebanyak 1 lbr
  4. Fotokopi Paspor sebanyak 1 buku
  5. Surat Sponsor dari keluarga (bermaterai), perusahaan, organisasi internasional, dan pemerintah
  6. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan dari capil / SKLP dan bila
  7. keduanya WNA, Fotokopi Surat Nikah dalam bahasa asli dan terjemahan
  8. Foto Berwarna 4x6 = 2 lbr (ditempel di formulir) dan Foto 2x2 = 1 lbr
  9. Formulir KK dari desa dan KK Asli yang ditumpangi

  1. Penyerahan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen
  3. Melakukan perekaman
  4. Pencetakan KTP-el
  5. Penyerahan KTP-EL

Mulai dari proses pendaftaran di loket sampai dengan penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi WNA"