Kartu Tanda Penduduk Elektronik Rusak / Hilang

  1. Surat keterangan hilang atau rusak dari kepolisian
  2. foto copy KTP-EL

  1. Menyerahkan persyaratan di loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Pencetakan KTP-EL
  4. Pemberian KTP_EL kepeda pemohon

Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemberian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik Rusak / Hilang"