Kartu Tanda Penduduk Elektronik_Baru

  1. Berusia paling tidak 17 tahun
  2. Foto copy KK terbaru dan data sudah bener
  3. Melaksanakan perekaman

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Proses perekaman KTP-EL
  4. Proses cetak KTP-EL
  5. Penyerahan KTP-EL kepada pemohon

Mulai dari proses pendaftaran di loket pelayanan sampai dengan pemohon menerima dokumen kependudukannya

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik_Baru"