Izin Pendirian Dan Peyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. Surat permohonan dari penyelenggara
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD setempat
  3. Surat pengantar dari Kepala UPTD setempat
  4. profil lembaga
  5. profil program yang diselenggarakan (minimal 3 layanan program)
  6. keterangan kondisi sarana dan prasarana
  7. fotokopi akta pendirian yayasan beserta surat pengesahannya
  8. fotokopi sertifikat tanah / surat perjanjian sewa tempat
  9. fotokopi KTP ketua / penyelenggara
  10. NPWP lembaga
  11. Pas foto berwarna 4 x 6 pengelola sebanyak 2 lembar
  12. instrumen monitoring dari PLS setempat mengetahui UPT Disnas Pendidikan Kecamatan

  1. Datang Ke MPP
  2. Mengambil Formulir Permohonan
  3. Mendaftar Online melalui SiCantuk Cloud
  4. Operator Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan
  5. Pencetakan SK
  6. Penerahan SK / Selesai


Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCantik Cloud