Pelayanan Validasi Surat Keterangan/Pernyataan/Silsilah /Proposal/Laporan

  1. Dokumen yang sudah divalidasi oleh Perbekel/Pejabat yang terkait di tingkat Desa

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah/ Proposal/Laporan/dokumen yang akan divalidasi oleh Camat
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi dan melakukan registrasi atas surat/dokumen yang akan dimohonkan validasi kepada Camat
  4. Petugas menyampaikan surat/dokumen kepada Camat untuk divalidasi
  5. Camat memvalidasi surat/dokumen yang dimohonkan
  6. Pemohon menerima surat/dokumen yang sudah divalidasi

Jangka waktu penyelesaian dihitung saat persyaratan sudah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Validasi Surat Keterangan/Pernyataan/Silsilah /Proposal/Laporan

1. Petugas penerima pengaduan pada loket

2. Kotak pengaduan;

3. Whatsapp/SMS: 085239512683

4. Facebook : Kecamatan Nusa Penida

5. Email : kantorcamatnp@gmail.com

6. Klungkung Mesadu (Fb klungkung mesadu / aplikasi klungkung mesadu di play store)

7. SPAN Lapor (www.lapor.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi Surat Keterangan/Pernyataan/Silsilah /Proposal/Laporan"