Fasilitasi Permohonan Ijin Usaha Melalui OSS (Online Singgle Submision)

  1. Permohonan ( mengisi formulir )
  2. Foto Copy KTP pemilik atau Penanggung Jawab
  3. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel
  4. Denah/Lokasi Tempat Usaha
  5. Email (terkomfirmasi yang bisa dibuka)
  6. Nomor HP yang aktip
  7. Foto Copy NPWP (khusus untuk Usaha Kecil dengan kekayaan di atas Rp. 50 .000.000.- )

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas
  3. Petugas memfasilitasi menginput data pemohon untuk registrasi OSS
  4. Pemohon mengkonfirmasi akun registrasi OSS pada email yang bersangkutan
  5. Petugas memfasilitasi menginput data Permohonan izin usaha dalam OSS
  6. 6.Pemohon mendapatkan Izin yang dimohonkan

Jangka waktu 2 jam dihitung saat semua persyaratan lengkap dan pemohon sudah mendapatkan konfirmasi akun OSS melalui email pemohon

Tidak dipungut biaya

Jasa Fasilitasi Permohonan Ijin Usaha Melalui OSS (Online Singgle Submision)

1. Loket Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. Whatsapp/SMS: 085239512683

4. Facebook : Kecamatan Nusa Penida

5. Email : kantorcamatnp@gmail.com

6. Klungkung Mesadu (Fb klungkung mesadu / aplikasi klungkung mesadu di play store)

7. SPAN Lapor (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Ijin Usaha Melalui OSS (Online Singgle Submision)"