Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir)
Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Mengisi formulir permohonan SIM
Mengisi formulir pendaftaran
Melakukan pembayaran di loket BRI
Melakukan proses registrasi dan identifikasi
Proses pencetakan SIM
Dimulai dari proses pengisian data, melakukan pembayaran PNBP, dilanjutkan proses registrasi dan identifikasi selanjutnya proses pencetakan SIM
Biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penerbitan Perpajangan SIM B
Pengaduan ditangani oleh petugas penerima pengaduan yaitu Bripka Maryahadi, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.