Penerbitan Surat Izin Mengemudi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan
  3. Melampirkan Surat Keterangan Psikologi
  4. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir)
  5. Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
  6. Mengisi formulir permohonan SIM

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melakukan pembayaran di loket BRI
  3. Melakukan proses registrasi dan identifikasi
  4. Proses pencetakan SIM

Dimulai dari proses pengisian data, melakukan pembayaran PNBP, dilanjutkan proses registrasi dan identifikasi selanjutnya proses pencetakan SIM

Biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penerbitan Perpajangan SIM B

Pengaduan ditangani oleh petugas penerima pengaduan yaitu Bripka Maryahadi, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store