Pelayanan SKCK Perpanjangan

  1. Foto copy KTP/Resi KTP (dengan menunjukkan KTP/Resi KTP yang asli);
  2. Foto copy Kartu Keluarga;
  3. Foto copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir;
  4. Pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar/backgroud warna “Merah”
  5. Fotocopy Rumus sidik jari / Fotocopy SKCK Lama
  6. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

  1. Pemohon wajib menggunakan masker, serta menerapkan Protokol Kesehatan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya berdasar pada Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK ke Polres Metro Depok dengan membawa persyaratan : 1) Foto copy KTP/Resi KTP (dengan menunjukkan KTP/Resi KTP yang asli); 2) Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; 3) Foto copy Kartu Keluarga; 4) Foto copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir; 5) Foto Copy Rumus sidik jari atau Fotocopy SKCK Lama; 6) Pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar/backgroud warna “Merah”.
  3. Setelah diterima di loket 1 (Pendaftaran), petugas akan meneliti persyaratan pemohon bila sudah lengkap pemohon SKCK akan diberikan form pengisian (Isi form dengan lengkap di meja pengisian)
  4. Setelah selesai, Berkas SKCK diserahkan kepada Petugas Pendaftaran SKCK (Loket 1) utk dilakukan Penelitian/Pemeriksaan, Pembayaran PNBP dan Pengambilan Nomor Antrian. Apabila Berkas Pemohon (Isian) belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi
  5. Setelah mendapat Nomor Antrian pemohon dipersilahkan untuk menunggu di Ruang Tunggu. Sementara berkas yang sudah masuk akan diproses di Loket 2 dan 3. Apabila berkas pemohon tidak sesuai dengan lampirannya, Petugas Pengetikan (Loket 2 atau 3) akan memanggil untuk dilakukan verifikasi data
  6. Setelah SKCK diproses pada Loket 2 dan 3 selanjutnya petugas Loket 4 akan melakukan registrasi dan apabila sudah selesai pemohon akan dipanggil untuk diserahkan bahwa proses penerbitan SKCK sudah Selesai

1. Pendaftaran (5 menit);

2. Pengetikan / verifikasi data (5 menit);

3. Registrasi / penomoran dan penyerahan (5 menit);

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Biaya pembuatan SKCK (Baru/Perpanjangan) dikenakan Biaya Sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah);

SKCK

1. Datang langsung dan disampaikan kepada Pemandu Pelayanan;

2. Melalui Kota Saran / Pengaduan;

3. Telepon 021-7523 1985

4. Instagram : skckpolrestrodepok

5. Email : skckpolresmetrodepok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store