Registrasi Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Fotokopi Kartu Anggota Pengacara/Advokat/Penasehat Hukum
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum

  1. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum mengambil Nomor Antrian Pendaftaran Surat Kuasa khusus
  2. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum mendaftarkan Surat Kuasa Khusus melalui PTSP Pengadilan Agama Tanggamus
  3. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum membayar PNBP Registrasi Surat Kuasa Khusus pada Bank yang ditunjuk
  4. Panitera Memeriksa kelengkapan dan isi Surat Kuasa Khusus tersebut, memberi nomor dan tanggal registrasi, menandatangani Surat Kuasa khusus tersebut
  5. Petugas meregister surat kuasa khusus tersebut pada aplikasi dan atau buku register surat kuasa khusus
  6. Petugas mengarsipkan satu rangkap Surat Kuasa khusus tersebut dan menyerahkan rangkap asli kepada Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum
  7. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum akan melampirkan surat kuasa khusus pada berkas perkara atau menyerahkan pada majelis hakim saat persidangan

15 Menit

Rp. 10,000

Nomor Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tanggamus dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Lapor Dirjen Badilag melalui whatsapp : 0812 1921 1266, atau
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tanggamus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Kuasa Khusus"