Semua tahapan lulus maka pemohon SIM berhak mendapatkan SIM
Dimulai dari proses pengisian data, melakukan pembayaran PNBP di loket BRI, dilanjutkan proses registrasi dan identifikasi selanjutnya melaksanakan Uji Teori dan Uji Praktek SIM
Biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penerbitan SIM A Baru
Pengaduan ditangani oleh petugas penerima pengaduan yaitu Bripka Maryahadi Putra, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.