Penerbitan Surat Izin Mengemudi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Kesehatan
  3. Membawa Surat Keterangan Psikologi
  4. Mengisi formulir pengajuan SIM Baru
  5. Lulus Uji Teori
  6. Lulus Uji Praktek

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melakukan pembayaran PNBP di loket BRI
  3. Melakukan proses registrasi dan identifikasi
  4. Melaksanakan Uji Teori
  5. Melaksanakan Uji Praktek 1 dan Uji Praktek 2
  6. Semua tahapan lulus maka pemohon SIM berhak mendapatkan SIM

Dimulai dari proses pengisian data, melakukan pembayaran PNBP di loket BRI, dilanjutkan proses registrasi dan identifikasi selanjutnya melaksanakan Uji Teori dan Uji Praktek SIM

Biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penerbitan SIM A Baru

Pengaduan ditangani oleh petugas penerima pengaduan yaitu Bripka Maryahadi Putra, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store