Pelayanan Kepegawaian Sekretariat Daerah

  1. 1. Mengisi data kepegawaian di SIMPEG
  2. 2. Surat pengantar atas usul kepegawaian yang ditandatangani oleh Kepala Bagian dari bagian pengusul
  3. 3. Fotocopy dari berkas SK yang menjadi persyaratan dari usulan yang diajukan
  4. 4. Surat permohonan disampaikan kepada Kepala Bagian Umum Setda. Kab.Klungkung tiga (3) Bulan sebelum TMT untuk usul Kenaikan Gaji Berkala dan enam (6) Bulan untuk usul Kenaikan Pangkat

  1. 1. Pemohon melakukan update data di SIMPEG
  2. 2. Surat pengantar atas usul kepegawaian yang ditandatangani oleh Kepala Bagian dari bagian pengusul
  3. 3. Fotocopy dari berkas SK yang menjadi persyaratan dari usulan yang diajukan
  4. 4. Surat permohonan disampaikan kepada Kepala Bagian Umum Setda. Kab.Klungkung tiga (3) Bulan sebelum TMT untuk usul Kenaikan Gaji Berkala dan enam (6) Bulan untuk usul Kenaikan Pangkat.

1.   Jangka waktu penyelesaian evaluasi dan validasi berkas kepegawaian adalah  7 (tujuh) hari

2.Jangka waktu penyelesaian SK adalah 1 (satu) bulan

Tidak dipungut biaya

1. SK Kenaikan Pangkat 2. SK Kenaikan Gaji Berkala 3. Satya Lencana 4. Karis/Karsu/Karpeg 5. SK Pensiun

1.    Penanganan pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui Telepon (call center):  (0366) 21054

2.    Pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui email : bagianumum0@gmail.com

3.    Kotak Saran

4.         SP4N Lapor

5.Klungkung Mesadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian Sekretariat Daerah"