Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.2/3924/SETDA/2023

  1. Surat Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan informasi dan dokumentasi baik secara langsung maupun melalui email : bagianumum0@gmail.com
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan permohonan informasi
  3. Pemohon menerima informasi dan dokumentasi secara langsung apabila informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik, jika tidak maka pemohon menerima informasi kapan informasi dan dokumentasi tersebut bisa diambil.
  4. Pemohon menerima informasi dan dokumentasi

Dari permohonan masuk sampai dengan pemohon menerima produk layanan

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumentasi

1.    Penanganan pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui Telepon (call center):  (0366) 21054

2.    Pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui email : bagianumum0@gmail.com

3.    Kotak Saran

4.    SP4N Lapor

5.    Klungkung Mesadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"