Rekomendasi Bantuan Pengirimam Pelatih Anak Putus Sekolah

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Bupati
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kampung atau Lurah
  3. Foto copy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Kartu-kartu Bantuan, Seperti; BPJS,JKS-KIN,RASTRA,PKH dll
  6. Foto warna calon penerima bantuan

  1. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Front Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin.
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 3 hari setelah kerja setelah berkas persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Pengirimam Pelatih Anak Putus Sekolah

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)