Izin Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  1. Laporan Ketenagakerjaan disampaikan dalam bentuk data elektronik yang dalam Basis Data Wajib Lapor di Ketenagakerjaan Di Perusahaan (SINLAPNAKER) yang memuat
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan tenaga kerja
  4. Kesempatan kerja dalam hal pada kab/kota belum terdapat fasilitas yang dapat mengakses data elektronik dari basis data wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, maka laporan tersebut disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk di kab/kota tempat unit Perusahaan berada baik kantor pusat, cabang maupun bagian perusahaan yang berdiri sendiri, dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kab./kota dan provinsi kepada Menteri secara tertulis

  1. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Front Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin.
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap




Tidak dipungut biaya

Izin Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)