Pelayanan penerbitan surat keterangan waris

  1. 1. Mengisi formulir permohonan penerbitan surat keterangan perolehan hak karena waris
  2. 2. Fotokopi identitas pemohon / ahli waris (e-Ktp dan KK)
  3. 3. Fotokopi bukti kepemilikan / penguasaan / pemanfaatan tanah / surat keputusan instansi berwenang yang dilegalisir / disahkan oleh pihak yang berwenang
  4. 4. Fotokopi akta kematian yang telah dilegalisir / disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. 5. Surat keterangan waris dan silsilah yang ditandatangan oleh seluruh ahli waris, saksi-saksi dan pihak yang berweang
  6. 6. Surat kuasa dengan meterai dan fotokopi e-Ktp penerima kuasa bila dikuasakan
  7. 7. Fotokopi SPPT PBB yang sesuai dengan dokumen kepemilikan
  8. 8. Fotokopi bukti lunas tunggakan PBB

  1. 1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian
  2. 2. Wajib pajak mengajukan formulir permohonan ke petugas pelayanan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Verifikasi permohonan • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi/dikembalikan. • Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai, permohonan diteruskan untuk proses penginputan di sistem
  4. 4. Wajib pajak menerima bukti tanda terima penerbitan surat keterangan waris

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Waris

Telepon (0366) 21496

Email : bpkpd@klungkungkab.go.id

Klungkung Mesadu

Link Kuesioner bit.ly/2WTxuDZ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-