Waktu penyelesaian terhitung sejak pemohon SKCK Baru menyerahkan berkas persyaratan lengkap disertai pengisian formulir di Loket penerimaan SKCK
Biaya Penerbitan SKCK berdasarkan PP 76 Tahun 2020 tentang PNBP dilingkungan Polri yaitu sebesar Rp 30.000,- ( Tiga Puluh RIbu Rupiah)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penanganan Pengaduan Pelayanan SKCK sbb :
1. Kotak Saran
2. Email : skckkotaprobolinggo@gmail.com
3. E-CS SKCK : 0895334333656
4. Instagram : skck_probolinggokota
5. Facebook : SKCK_PROBOLINGGOKOTA
6 WA Sipropam : 0895343376875
7. Email Sipropam : sipropamresprobkota@gmail.com
Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera ditindak lanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store