Surat Pengantar Wali Nikah

No. SK: 188/13/2022

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Photocopy KK dan KTP-el
  3. Photocopy akta nikah

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum/P3N melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Input data pada aplikasi yang disediakan/computer
  4. Pencetakan surat
  5. Penandatangan surat
  6. Penyerahan surat

Penelitian/Verifikasi Berkas  8 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 5 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar, Formulir yang telah ditandatangani

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Combongan

No. Telp. (0271) 5991280

Website  https:// combongankel.sukoharjokab.go.id

Email   kelurahancombongan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store