Izin Perpanjangan IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) yang lokasi kerja dalam 1 daerah kabupaten/kota

  1. Permohonan
  2. Fc. IMTA yang masih berlaku
  3. Fc Pasport
  4. Fc Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) / Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAP)
  5. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati
  6. Fc Polis asuransi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bersangkutan
  7. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia pendamping
  8. Fc keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku
  9. Fc Perjanjian Kerja

  1. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Front Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin.
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap



Tidak dipungut biaya

Izin Perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam daerah kabupaten/kota

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)