Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Penyandang Cacat

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Kampar Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Kampar
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kampung atau Lurah
  3. Foto copy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Kartu-kartu Bantuan, Seperti; BPJS,JKS-KIN,RASTRA,PKH dll
  6. Foto warna calon penerima bantuan

  1. Petugas Fron Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Fron Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Fron Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Penyandang Cacat

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)