Pelayanan penerbitan salinan SPPT PBB

  1. 1. Mengisi formulir permohonan penerbitan salinan SPPT PBB
  2. 2. Fotokopi identitas wajib pajak (e-Ktp dan KK)
  3. 3. Fotokopi bukti surat tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
  4. 4. Fotokopi bukti surat bangunan seperti IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel, atau yang lainnya bila memiliki bangunan.
  5. 5. Fotokopi NPWP / NPWPD bila memiliki.
  6. 6. Surat kuasa dengan meterai dan fotokopi e-Ktp penerima kuasa bila dikuasakan
  7. 7. Fotokopi SPPT tahun terakhir
  8. 8. Fotokopi bukti lunas tunggakan PBB

  1. 1. Wajib pajak mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang pelayanan sebelum dipanggil oleh petugas pelayan sesuai nomor antrian
  2. 2. Wajib pajak mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan pada petugas pelayanan
  3. 3. Verifikasi kelengkapan permohonan • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai wajib pajak diberikan informasi/dikembalikan • Jika permohonan dianggap lengkap dan data sudah sesuai maka dilakukan proses penginputan data ke dalam sistem
  4. 4. Wajib pajak menerima bukti tanda terima pendaftaran penerbitan Salinan SPPT PBB

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan salinan SPPT PBB

Telepon (0366) 21496

Email : bpkpd@klungkungkab.go.id

Klungkung Mesadu

Link Kuesioner bit.ly/2WTxuDZ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-