Pelayanan permohonan pengangsuran pokok pajak

  1. 1. Daftar pelaporan pokok pajak
  2. 2. Mengajukan Surat Permohonan Pengangsuran Tunggakan Pokok Pajak kepada Bupati Klungkung
  3. 3. Surat pernyataan kondisi keuangan tidak sanggup melakukan pembayaran pokok pajak

  1. 1. Wajib pajak mengajukan Permohonan Pengangsuran Tunggakan Pokok Pajak kepada Bupati Klungkung dengan mengantar langsung atau melalui media online (e-mail dan whatsap)
  2. 2. Petugas melakukan pengecekan piutang yang masih harus dilunasi
  3. 3. Sesuai peraturan yang berlaku petugas membuat telaahan Staf atas Permohonan Pengangsuran Tunggakan Pokok Pajak yang diajukan
  4. 4. Sesuai telaahan staf yang diajukan Bupati dapat memberikan dan atau menolak Permohonan Pengangsuran Tunggakan Pokok Pajak tersebut
  5. 5. Surat Persetujuan dan atau penolakan Permohonan Pengangsuran Tunggakan Pokok Pajak disampaikan kepada wajib pajak

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Bupati terkait persetujuan/penolakan pengangsuran pokok pajak


Telepon (0366) 21496

Email : bpkpd@klungkungkab.go.id

               Pajakdaerah_dppka_klk@yahoo.co.id

Website : bpkpd.klungkungkab.go.id

Klungkung Mesadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-