Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta KBLI yang lengkap
  2. Fc. Akta Pendirian dan perubahan beserta Pengesahan nya untuk perusahaan
  3. Fc. NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Dirt. Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
  4. Profil Perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur utama
  5. Dalam hal Perusahaan penyedia jasa memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberian pekerja kedua belah pihak wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat : a. jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan jasa. b. penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. c. penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di Perusahaan pemberikerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh . Perjanjian tersebut diatas harus didaftarkan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan penyedia pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan.
  6. mengisi formulir permohonan
  7. Surat tugas dari direktur utama apabila pengurus Izin usaha dilakukan oleh pejabat dibawahnya , disertai fotokopi KTP
  8. Fc Keputusan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (untuk Perpanjangan)
  9. Fc wajib lapor Ketenagakerjaan (untuk perpanjangan)

  1. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Front Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin.
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Fron Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap



Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)