Pelayanan permohonan penonaktifan NPWPD

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan penonaktifan NPWPD yang diketahui oleh Perbekel/Lurah Tempat usaha bersangkutan
  2. 2. Pelunasan seluruh tunggakan piutang
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon (e-KTP)

  1. 1. Wajib pajak mengajukan permohonan penonaktifan NPWPD dengan mengantar langsung atau melalui media online (e-mail dan whatsap)
  2. 2. Verifikasi Kelengkapan: a. Jika permohonan belum lengkap kepada pemohon di harus melengkapi terlebih dahulu b. Petugas mengecek piutang pajak, jika masih ada piutang dilakukan pelunasan oleh wajib pajak terlebih dahulu c. Jika pemohon sudah melengkapi sesuai persyaratan maka permohonan sudah dapat dilayani
  3. 3. Setelah pelunasan dilakukan petugas melakukan penonaktifan NPWPD melalui system

30 Menit

Tidak dipungut biaya

NPWPD non aktif

Telepon (0366) 21496

Email : Klungkung Mesadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-