Pelayanan penetapan denda pajak daerah

  1. 1. Piutang Pajak yang sudah ditetapkan sebagai tagihan pajak daerah
  2. 2. Pembayaran pajak yang melewati batas tanggal jatuh tempo pembayaran
  3. 3. Tagihan Pajak Daerah yang sama sekali belum dilakukan pelunasan pembayaran

  1. 1. Penetapan melalui sistem untuk menetapkan wajib pajak yang belum melakukan pelunasan pembayaran Pajak Daerah
  2. 2. Penetapan melalui sistem untuk pembayaran pajak yang melewati tanggal jatuh tempo pembayaran
  3. 3. Penetapan melalui sistem untuk pokok pajak daerah yang belum sama sekali dilakukan pembayaran
  4. 4. Mencetak penetapan Denda Pajak Daerah dan disampaikan kepada wajib pajak daerah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)

Telepon (0366) 21496

Email : bpkpd@klungkungkab.go.id

               Pajakdaerah_dppka_klk@yahoo.co.id

Website : bpkpd.klungkungkab.go.id

Klungkung Mesadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-