Pelayanan Penerbitan SKPD AIr Tanah

  1. 1. Blanko Pendataan pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah oleh wajib pajak
  2. 2. Foto watermeter

  1. 1. Wajib pajak menyampaikan kepada petugas pendata atas pengambilan dan / atau pemanfaan air tanah oleh wajib pajak
  2. 2. Wajib pajak menyampaikan foto water meter kepada petugas melalui media online
  3. 3. Petugas melakukan pencatatan dan rekap pendataan pengambilan dan / atau pemanfaan air tanah oleh wajib pajak
  4. 4. Petugas melakukan penetapan besaran pajak ABT sesuai pendataan yang telah dilakukan
  5. 5. SKPD disampaikan kepada wajib pajak melalui media online
  6. 6. Wajib pajak melakukan pembayaran di Bank BPD

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SKPD Air Tanah

Telepon (0366) 21496

bpkpd@klungkungkab.go.id

               Pajakdaerah_dppka_klk@yahoo.co.id

Website : bpkpd.klungkungkab.go.id

Klungkung Mesadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-