Pelayanan Fasilitasi Aplikasi Untuk OPD

  1. 1. Surat permohonan aplikasi umum kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Klungkung yang dengan melengkapi : - Identitas Person in Charge (PIC) - Informasi Peruntukan aplikasi

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan sesuai dengan persyaratan 2. Verifkasi permohonan - Jika permohonan tidak sesuai pemohon akan diberikan informasi - Jika permohonan sesuai permohonan akan diproses selanjutnya. 3. Permohonan difasilitasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Aplikasi Untuk OPD

Kotak Pengaduan

<meta charset="UTF-8" />Telepon (0366) 5551705

<meta charset="UTF-8" />Email : diskominfo@klungkab.go.id

<meta charset="UTF-8" />Website : diskominfo.klungkungkab.go.id

<meta charset="UTF-8" />SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-