Izin Pengunaan Bangunan (IPB)

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6000
  2. 2. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. 3. Foto copy NIB, SIU dan Izin Lokasi
  4. 4. Foto copy Surat Keterangan Tanah (Sertifikat)
  5. 5. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

jika persyaratan permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pengunaan Bangunan (IPB)

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms : 081366871169

fecebook : DPmptsp-tk Kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengunaan Bangunan (IPB)"