Pelayanan Disabilitas

  1. I. Pembuatan KTP el : 1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin (bagi WNI atau WNA) 2. KK (bagi WNI atau WNA) 3. Surat keterangan pindah bagi yang pindah (bagi WNI atau WNA) 4. KTP-el lama bagi yang perubahan data atau rusak (bagi WNI atau WNA) 5. Surat kehilangan dari kepolisian apabila hilang (bagi WNI dan WNA) 6. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (bagi WNI atau WNA) 7. Dokumen Perjalanan (bagi WNA) 8. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)
  2. II. Pembuatan KK : 1. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi WNI atau WNA) 2. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI (bagi WNI atau WNA) 3. Surat keterangan pindah luar negeri dari Dukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar NKRI (bagi WNI atau WNA) 4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan (bagi WNI) 5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan (bagi WNI) 6. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak (bagi WNI atau WNA) 7. KTP-el (bagi WNI) 8. KK asli yang lama (bagi WNI) 9. Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (bagi WNI atau WNA) 10. Izin tinggal tetap (bagi WNA)
  3. III. Pembuatan KIA : 1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli (bagi WNI) 2. KK asli orang tua/Wali (bagi WNI atau WNA) 3. KTP-el asli kedua orangtua/wali (bagi WNI atau WNA) 4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk yang berusia 5 tahun s.d. usia 17 tahun kurang satu hari (bagi WNI atau WNA) 5. Surat keterangan datang bagi yang dari luar negeri (bagi WNI) 6. Surat kehilangan dari kepolisian bagi KIA yang hilang (bagi WNI atau WNA) 7. KIA lama bagi pengajuan KIA rusak (bagi WNI atau WNA) 8. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap (bagi WNA)
  4. IV. Pembuatan Surat Pindah : 1. Kartu Keluarga (KK) 2. KTP-el 3. Dokumen Perjalanan 4.Kartu izin tinggal tetap 5. Surat keterangan tempat tinggal 6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau perwakilan RI
  5. V. Pembuatan Akta Kelahiran : 1. Surat keterangan kelahiran (bagi WNI dan WNA) 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (bagi WNI) 3. KK (bagi WNI) 4. KTP-el (bagi WNI atau WNA) 5. Dokumen Perjalanan (bagi WNA) 6. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)
  6. VI. Pembuatan Akta kematian : 1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah 2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing 3. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya 4. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya 5. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazah.nya 6. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar) ke loket khusus difabel
  2. Memverifikasi TTE
  3. Approve TTE
  4. Mencetak dokumen kependudukan
  5. Melakukan register berkas persyaratan
  6. Dokumen kependudukan


  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar) ke loket khusus difabel
  2. Memeriksa berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika data sudah lengkap dan benar maka akan diproses kemudian diajukan TTE, waktu  5 menit.
  3. Memverifikasi TTE, waktu 2 menit
  4. Aprove TTE, waktu 2 menit.
  5. Mencetak dokumen kependudukan, waktu 3 menit.
  6. Melakukan register berkas persyaratan, waktu 2 menit.
  7. Dokumen kependudukan, waktu 1 menit.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas 

Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan 

Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Disabilitas"