Izin Trayet Angkutan Pemadu Moda

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Kampar Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Kampar
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy KTP Penggung Jawab
  4. Foto Copy NPWP penaggung jawab/perusahaan
  5. Foto copy AKTA pendirian perusahaan yang berbadab hukum
  6. Foto copy STNK dan Buku uji kendaraan yang laik jalan sesuai domisili usaha
  7. Menguasai fasalitas penyimpanan/pool yg dibuktikan dg gambar,bangunan,lokasi dan surat kepemilikan (SKM,SKGR)
  8. Rincian modal usaha dan tenaga kerja (SDM)
  9. Standar pelayanan yang diterapkan
  10. Rekomendasi Dinas perhubungan Kabupaten Kampar

  1. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Front Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin.
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Fron Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengka

Tidak dipungut biaya

Izin Trayet Angkutan Pemadu Moda

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)