Izin Usaha Peternakan

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Kampar Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Kampar
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Foto copy KTP Pimpinan/ Penggung Jawab
  4. Foto Copy NPWP Perusaaan yang berbadan hukum
  5. Foto Copy Izin Lokasi dari OSS dan dilengkapi dengan peta
  6. Foto Copy Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL) dari OSS
  7. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan
  8. Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices)
  9. Rekomendasi Desa dan Camat Wilayah Usaha
  10. Pernyataan akan melakukan kemitraan
  11. Pernyataan akan melakukan kemitraan Hasil evaluasi pemenuhan komitmen dari tim teknis atau rekomendasi dari OPD teknis
  12. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna 3 lembar

  1. Petugas Fron Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Fron Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin.
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Fron Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)