Pembuatan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Mengisi Formulir Pelapor Kematian
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP Pelapor
  5. Surat Kematian Asli dari Rumah Sakit/ Lurah Setempat

  1. Pemohon Datang dan membawa bahan Persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh Petugas
  3. Petugas menerima dan memriksa kelengkapan berkas serta menambahkan lembar Validasi
  4. Petugas membubukan berkas yang telah lengkap kedalam buku Pendaftaran
  5. Melakukan input data, mencetak Register dan draft Kutipan akta Kelahiran oleh Kasi
  6. Memvalidasi kesesuaian data dengan draft dan Register Kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oileh Kabid
  7. Memverifikasi kesesuaian data dengan draft dan Register Kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oileh Kadis
  8. Menandatangani draft dan Register Kutipan Akta Kelahiran
  9. Menerbitkan Akta Kelahiran TTE
  10. Mengarsipkan dan mendokumentasikan Register Kutipan Akta Kelahiran
  11. Membukukan kembali dan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran TTE kepada Pemohon

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kematian"