Tanda Daftar Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata

  1. Fc NPWP Perusahaan
  2. FC. KTP Pemilik untuk perorangan
  3. Fc. Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan Akta perubahan (semua akta perubahan)yang mencantumkan usaha jasa perjalanan wisata untuk yang berbadan hukum
  4. Fc Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian PErusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)untuk yang berbadan hukum
  5. Fc Akta Cabang/Keputusan/Penunjukan/Dokumen yang sejenis (jika cabang)
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta KBLI yang lengkap
  7. Fc Bukti kepemilikan tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.10.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan, Bukti kepemilikan tanah dari yang menyewakan
  8. Fc Izin Lingkungan dan dokumen lingkungan

  1. Petugas Front Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon
  2. Front Office menerima, memverifikasi, memeriksa berkas Permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Back Office memproses dan menerbitkan dok.izin dan/atau nonizin, menolak permohonan izin dan memproses pencabutan dan pembatalan izin dan/atau nonizin.
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf izin dan/atau nonizin
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf izin
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin dan/ Atau nonizin
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan izin/nonizin
  8. Petugas Fron Office menyerahkan izin/non izin ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap





Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata

Melalui kotak saran, petugas khusus, bidang pengaduan secara online

web    : lapor.go.id

            sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     :   081276460487



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)