Izin Mendirikan bangunan Tower (IMBT)

  1. 1. Surat Rekomendasi Camat
  2. 2. Izin Prinsip Bupati
  3. 3. Foto copy NIB,SIU dan Izin Lokasi
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  5. 5. Persetujuan Dari Warga sekitar Rencana pembanguan Tower
  6. 6. Akte Pendirian Perusahaan
  7. 7. Surat kuasa apabila pendatangan permohonan bukan dilakukan oleh pimpinan perusahaan
  8. 8. Surat pernyataan pemohonan tentang kesanggupan memenuhi persyaratan tekinis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. 9. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

jika pesyaratan permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan bangunan Tower (IMBT)

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms : 081366871169

fecebook : DPmptsp-tk Kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan bangunan Tower (IMBT)"