Izin Mendirikan bangunan Reklame (IMBR)

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6000
  2. 2. Foto copy terbaru Rencana Lokasi penempatan
  3. 3. Foto copy Akta Perusahaandan Dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemohon yang Berbadan Hukum,
  4. 4. Foto copy KTP
  5. 5. Gambar Arsitektur Bangunan Reklame
  6. 6. Foto copy IMB jika Reklame Menempel atau di Atas bangunan,
  7. 7. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

jika persyaratan permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan bangunan Reklame (IMBR)

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms :081366871169

fecebook : DPmptsp-tk kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan bangunan Reklame (IMBR)"