Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Mengisii Formulir F-2.01
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Ortu
  4. Foto Copy 2 orang Saksi
  5. Surat Bidan Asli/Dokter
  6. Foto Cop[y Surat Nikah

  1. Pemohon datang dan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil petugas
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari Pemohon serta menambahkan lembar Validasi
  4. Petuigas membukukan berkas yang telah lengkap kedalam buku pendaftaran
  5. Petugas melakukan input data cetak register dan draft Kutipan Akta Kelahiran untuk diteruskan ke Kasi
  6. Memvalidasi kesesuaian data dengan draft dan Kutipan Register Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kabid
  7. Memferikasi kesesuaian data dengan draft dan Kutipan Register Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kadis
  8. Menandatangani draft dan Register Kutipan Akta Kelahiran
  9. Menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran TTE
  10. Petugas mengarsipkan dan mendokumentasikan Register Kutipan Akta Kelahiran
  11. Membukukan kembali dan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran TTE kepada Pemohon

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"