Pindah antar Provinsi

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Formulir F-1.03

  1. Pemohon datang dan menyampaikan bahan persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil Petugas
  3. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon memverifikasi kelengkapan berkas dan entri data dalam database kependudukan
  4. Pengajuan Sertifikasi Elektronik dengan memverifikasi kelengkapan berkas oleh Kasi
  5. Verifikasi Sertifikasi Surat Pindah oleh Kabid
  6. Sertifikasi Elektronik Surat Pindah oleh Kadis
  7. Cetak Sertifikasi Surat Pindah TTE dan disampaikan kepada Pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah antar Provinsi "