Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan

  1. mengisi formulir biodata keluarga WNI

  1. identifikasi kepemilikan dokumen kependudukan;
  2. kepala bidang dan/atau kepala seksi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memvalidasi data hasil identifikasi;
  3. operator mengentri atau merubah data serta mencetak dokumen;
  4. kepala bidang dan/atau kepala seksi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasi hasil cetakan;
  5. kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangan dokumen; dan
  6. masyarakat menerima dokumen.

1 (satu) s/d 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

a. Kotak pengaduan

b. siduma.dukcapiltobasa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan"