Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (Spk)

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai 6000
  2. 2. Foto copy KTP pimpinan
  3. 3. Foto Copy Tata Tertib Pendidikan
  4. 4. Foto Copy NIB/Akta Notaris
  5. 5. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan
  6. 6. Daftar pimpinan /sumber belajar dan foto
  7. 7. Foto copy kurikulum
  8. 8. Peta sederhana/Denah lokasi
  9. 9. Daftar fasilitas kursus
  10. 10. Foto copy izin kursus yang lama
  11. 11. Pas foto pimpinan ukuran 3x4 = 3 lembar
  12. 12. pengantar dari UPTD pendidikan/rio setempat
  13. 13. struktur organisasi kelembagaan

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

jika persyaratan permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms : 081366871169

fecebook : DPmptsp-tk Kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (Spk)"