Pelayanan Pembuatan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Akta Perkawinan

  1. Pemohon datang dan membawa bahan persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh Petugas
  3. Petugas menerima dan memerikasa kelengkapan berkas dan membukukan berkas yg lengkap kedalam buku pendaftaran
  4. Petugas melakukan input data, mencetak register dna draft kutipan Akta Kelahiran untuk diteruskan ke Kasi
  5. Memvalidasi kesesuaian data dgn draft dan register Kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kabid
  6. Memverifikasi kesesuaian data dgn draft dan register Kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kadis
  7. Menandatangani draft dan register Kutipan akta Kelahiran
  8. Menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran TTE
  9. Mengarsipkan dan mendokumentasikan register Kutipan Akta Kelahiran
  10. Membukukan kembali dan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran TTE kepada Pemohon

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Pengesahan Anak"